PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. Unilever
Unilever mengadopsi International
Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini
termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal
transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal
periode paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah
IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005
Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi
keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan
penilaian kembali aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai '
tersedia untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' ,
dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara
retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan
kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian
terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS
dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever
menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini
diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah
menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus
menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian
dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui
dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham
preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan
non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang
belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban
keuangan non derivatif terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali
merupakan bagian dari nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka
diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko
lindung nilai.
2. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah
mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar
beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan
dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar
akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa
digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen.
Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya
pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
3.
Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut
proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu
yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi
internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan
sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi
sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah
untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang
sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16
properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh
REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
- Menerapkan total biaya langsung
dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
- Eksplorasi minyak di sumur yang baru
dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan
hasil berupa minyak mentah.
- Jika pengeboran sukses mendapatkan
hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi
sumur dan menjadi asset berwujud.
NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi secara lokal, dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem
Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan
oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim
dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah
Hukum Kode.
8. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial
Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang
memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah
yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum
Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA
HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI SUATU
NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat
Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang
digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan
Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa
hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika
dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah
keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada
hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat
statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan
merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen,
contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat
sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para
Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty)
atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri
menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat
ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka
Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum
Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari
Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris
sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada
tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran
mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800
oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka
bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft
akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang
telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut
digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran
dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa
penjajahan bangsa barat keasia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan
penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu
beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber :
www.pwc.com
www.ernstyoung.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html