PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para
ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang
dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum.
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu
sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara
para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum
adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari
masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para
ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu
yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Van Vanenhoven
Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
Karl Marx
Suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
Setelah diuraikan pengertian hukum menurut para ahli
dari luar negeri dan pengertian hukum menurut para ahli dari dalam negeri,
selanjutnya mari kita lihat pengertian hukum secara umum.
Pengertian Hukum Secara Umum
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta
berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Secara singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian,
yaitu :
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi,
pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya
hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar tiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh
hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber Hukum
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi
material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah
pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
A. HUKUM TERTULIS (statute law, written law)
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
B. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery, unwritten law)
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI :
a) Jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.
TUJUAN KODIFIKASI HUKUM TERTULIS UNTUK MEMPEROLEH :
a) Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA :
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1848).
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang (1 mei 1848).
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana (1 januari
1918).
d) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (31
desember 1981).
4. Kaidah atau Norma Hukum
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1. Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada
satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal : aturan
memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya : bersendawa saat
makan.
2. Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari
oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat
yang lebih besar dari tata cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan
masyarakat.
3. Tata Kelakuan merupakan norma yang bersumber
kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat. Tata
kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang
suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial
agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4. Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun
kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita
karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,
dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5. Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan
berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan
yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan, perintah,
kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1) Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber
dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2) Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku
dalam interaksi sosial masyarakat.
3) Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada
hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari
kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial:
a) Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada
masyarakat.
b) Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di
masyarakat.
c) Suatu standar atau skala dari berbagai kategori
tingkah laku masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Sehingga, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat.
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945.
b. Tap MPR.
c. Undang-undang.
d. Peraturan pemerintah.
e. Keputusan presiden.
f. SK menteri.
g. Peraturan daerah.
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik
air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain.
Sumber Hukum Ekonomi :
A. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
B. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber
hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum
atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
b. Sebagai sarana pembangunan.
c. Sebagai sarana penegak keadilan.
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana
hukum bagi.
b. Peningkatan pembangunan ekonomi.
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional
baru melalui sarana & pranata hukum.
Referensi :
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://dwipurwadi95.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar