SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1 Subyek Hukum
(Manusia dan Badan Usaha)
1. Subyek Hukum
Subyek hukum
adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh dan menggunakan hak, dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari 2 yaitu :
A. Manusia
Manusia sebagai
subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin
oleh hukum.
Pada prinsipnya
orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun
ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan
ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya
menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam
keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada,
sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
B. Badan Hukum
Badan hukum adalah
orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri
setempat
c. Diumumkan dalam berita negara RI
d. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri
Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Obyek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam
hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan,
hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
A. Benda Bergerak
Dibedakan menjadi
2, benda bergerak karena sifatnya, dan benda bergerak karena ketentuan
undang-undang.
Benda Bergerak karena sifatnya :
Benda yang dapat dipindahkan : meja, kursi, lemari, dan
lain-lain.
Benda yang dapat bergerak sendiri : ternak
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang : saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
B. Benda tidak bergerak
Pengertian benda
tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda
tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
3. Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Utang (Jaminan Umum dan Jaminan Khusus)
A. Jaminan Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
-Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
-Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak
lain.
B. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
-Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud.
-Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
Obyek gadai adalah
semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak
berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak
untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak
paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak
selama gadai berlangsung :
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan
atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop. Hasil penjualan diambil sebagian
untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa
biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak
retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan)
dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika
debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di
tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
2. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan
bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH
dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
Kapal terbang dan
helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan
dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak,
dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Referensi :
www.academia.edu/9340091/02_Subyek_Obyek_Hukum
http://dwipurwadi95.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar