BAB
11
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.
Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,dan hak-hak kekayaan intelektual
lain. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu
perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya,
hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda
berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau
karya sastra.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Keadilan (The
Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The
Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui
Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
Yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang
Yakni hasil karya, atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
c. Hak desain industri
Yakni perlindungan terhadap kreasi dua
atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri.
d. Rahasia dagang
Yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas
rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
6. Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
http://119.252.161.174/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29951/HAK+KEKAYAAN+INTELEKTUAL.pdf
http://donathory.blogspot.com/2015/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-11-hak.html
2 komentar:
kami sekeluarga ingin mengucapkan
puji syukur kepada mbah jonoseuh
atas nomor togel.nya yang mbah
berikan 4 angkah alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
dan alhamdulillah sekarang saya
bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga dan bukan hanya
itu mbah. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan mbah jonoseu
sekali lagi makasih banyak ya mbah bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi mbah jonoseu,,di
0823 4444 5588,dan saya sudah membuktikan sekarang giliran saudara yg di luarsana
kami sekeluarga ingin mengucapkan
puji syukur kepada mbah jonoseuh
atas nomor togel.nya yang mbah
berikan 4 angkah alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
dan alhamdulillah sekarang saya
bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga dan bukan hanya
itu mbah. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan mbah jonoseu
sekali lagi makasih banyak ya mbah bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi mbah jonoseu,,di
0823 4444 5588,dan saya sudah membuktikan sekarang giliran saudara yg di luarsana
kami sekeluarga ingin mengucapkan
puji syukur kepada mbah jonoseuh
atas nomor togel.nya yang mbah
berikan 4 angkah alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
dan alhamdulillah sekarang saya
bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga dan bukan hanya
itu mbah. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan mbah jonoseu
sekali lagi makasih banyak ya mbah bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi mbah jonoseu,,di
0823 4444 5588,dan saya sudah membuktikan sekarang giliran saudara yg di luarsana
kami sekeluarga ingin mengucapkan
puji syukur kepada mbah jonoseuh
atas nomor togel.nya yang mbah
berikan 4 angkah alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
dan alhamdulillah sekarang saya
bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga dan bukan hanya
itu mbah. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan mbah jonoseu
sekali lagi makasih banyak ya mbah bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi mbah jonoseu,,di
0823 4444 5588,dan saya sudah membuktikan sekarang giliran saudara yg di luarsana
Posting Komentar