BAB
9
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
A.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar usaha untuk dunia bisnis sangat
ada manfaatnya. Selain untuk menghindari tindakan sesama pengusaha yang tidak
jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis
investasi yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat masyarakat waspada akan
produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya saja perusahaan Unilever yang telah
mendaftarkan perusahaannya. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sangat
dipercaya masyarakat, karena dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka
telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan produknya.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
1. Daftar Perusahaan.
Daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu
usaha yang didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan
berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
4. Menteri.
Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada
perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.
B.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
1. Tujuan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak
Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib
Daftar
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang dikecualikan dari kewajiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau
hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota
terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non
formal, rumah sakit.
4.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
E.
Cara dan Tempat serta Waktu
Pembayaran.
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
· Membayar biaya
administrasi
· Pendaftaran Perusahan
wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari
instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal- Hal yang Didaftarkan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan
perseroan.
b.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan.
c.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
d.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
e.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://yusnikasyifa.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan_5903.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
http://donathory.blogspot.com/2015/06
0 komentar:
Posting Komentar