BAB
6 & 7
HUKUM DAGANG
KUHD
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
A. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
B. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
C. Hukum Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis
(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam
hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex
generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber
pada :
A. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek
Indonesia (BW)
B. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
). Antara KUHperdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1 KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah
special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang
mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata
yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga
diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.
KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada
:
1. hukum tertulis yang dikodifikasi
yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak
dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam
beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian
dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan
yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di
bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis
tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838.
Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri.
Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas
3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja,
yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
3. Hubungan Pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat :
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya
juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
Membantu didalam perusahaan
Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a. Pelayan toko
b. Pekerja keliling
c.
Pengurus filial.
d.
Pemegang prokurasi
e.
Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan
perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan,
yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan
dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya
untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan,
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal
1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak
hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi
semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa
segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku
padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku
peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen
perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan
pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan,
dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban
serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun
tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun
1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang
dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk
Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33.
Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang
VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air
minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah
badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta.
Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga
dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a). Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk
yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam
hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan
milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan
kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b). Firma
Bentuk ini merupakan
perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa
orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini
adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan
dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma
ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan
lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c). Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan
untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang
memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang
diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi
kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah
penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya,
yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam)
adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas
modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi
ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan
menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan
bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang
terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat
luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
7. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama
yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu,
yakni :
a)
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b)
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c)
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
d)
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah :
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
http://donathory.blogspot.com/2015/05/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-6-7hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar